Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XIV/2016 Pengabulan Permohonan JR UU No.8 Tahun 1981 tentang HAP terhadap UUD 1945.


Shouliyah Shofiharti, NIM: 141200321, Judul Skripsi: Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XIV/2016 Pengabulan Permohonan JR UU No.8 Tahun 1981 tentang HAP terhadap UUD 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 103/PUU-XIV/2016 Pengabulan Permohonan JRUU No.8 Tahun 1981 tentang HAP terhadap UUD 1945. Alasan Pemohon mengajukan uji materi UU No.8 Tahun 1981 mengenai Pasal 197 ayat (1) KUHAP di Mahkamah Konstitusi, bahwa akibat multitafsirnya ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP a.n. Joelbaner Hendrik Toendan merasa dirugikan hak konstitusionalnya yang melibatkan proses pemeriksaan perkara mengenai surat putusan pemidanaan menjadi sangat lama dan tidak ada kepastian hukum. Sehingga akibat ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu :1. Bagaimana pertimbangan hakim memutus perkara putusan Mahkamah Konstitusi No.103/PUU-XIV/2016? 2.Bagaimana akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XIV/2016? dan Bagaimana analisis Penulis mengenai putusan Mahkamah Konstitusi No.103/PUU-XIV/2016?.
Tujuan penelitian ini yaitu :1. Untuk mengetahui pertimbangan hakim memutus perkara putusan Mahkamah Konstitusi No.103/PUU-XIV/2016, 2. Untuk mengetahuiakibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XIV/2016, dan 3. Untuk mengetahui analisis Penulis mengenai putusan Mahkamah Konstitusi No.103/PUU-XIV/2016.
Penyusunan skripsi ini Penulis menggunakan metode pendekatan analisis yuridis normatif, yaitu pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan penelitian ini adalah :Pertama,Pertimbangan hakim memutus perkara No. 103/PUU-XIV/2016 bahwa Pasal 197 ayat (1) KUHAP dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Namun demikian, sekalipun Pasal tersebut memberikan kepastian hukum namun untuk memberikan jasa layanan tentang jangka waktu putusan di pengadilan sangat terhambat dan kurang efektif dan efesien. Kedua, Akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016 bahwa : Ketentuan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai hukum mengikat; Menyatakan bahwa Pasal 197 ayat (1) KUHAP bersifat inkonstitusional sepanjang dimaknai kata lain selain yang dijelaskan di dalam a quo dan tidak dengan sendirinya batal demi hukum. Ketiga, Analisis penulis mengenai putusan Mahkamah Konstitusi No.103/PUU-XIV/2016 bahwa salah satu asas UU No. 8 Tahun 1981 adalah peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sehingga sesuai dengan SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014 penanganan perkara di tingkat kasasi dan PK dalam jangka waktu 250 (dua ratus lima puluh) hari masih terbilang lama, padahal jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara di Mahkamah Agung diperkirakan hanya memakan waktu 4 (empat) bulan, yakni musyawarah majelis paling lama 3 (tiga) bulan, dan minutasi putusan 1 (satu) bulan.

Shouliyah Shofiharti - Personal Name
SKRIPSI HTN 79
SKRIPSI HTN 79
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 99hlm
SKRIPSI HTN 79
LOADING LIST...
LOADING LIST...