Detail Cantuman Kembali

XML

Akad Al-Ijarah AlMaushufah Fi Al-Dzimmah (Studi Komparatif Madzhab Hanafi Dan Syafi’i).


Nia Mugniati, NIM : 141300755, Judul Skripsi : Akad Al-Ijarah AlMaushufah Fi Al-Dzimmah (Studi Komparatif Madzhab Hanafi Dan Syafi’i).
Akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, merupakan kasus yang tidak
muncul zaman dulu (Rasulullah dan para sahabat), namun ia muncul pada zaman
kemudian seiring dengan kemajuan dan faktor kebutuhan. Al-ijarah al-maushufah
fi al-dzimmah adalah objek transaksi yang wujudnya belum ada ketika akad,
namun dia sudah di batasi berdasarkan kriteria yang jelas. Dalam konteks
moderen, terdapat praktik di masyarakat bentuk sewa-menyewa yang
mekanismenya menggunakan pola pemesanan manfaat barang dan/atau jasa
berdasarkan spesifikasi yang disepakati (sewa inden), oleh dua orang atau lebih
pada saat melangsungkan akad. Selain itu dalam memenuhi kebutuhan nya
masyarakat sekarang ini memerlukan transaksi ijarah yang bentuknya pemesanan
yaitu bentuk al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah untuk memudahkan
transakasinya dalam pembiayaan syariah.
Perumusan masalahnya yaitu: 1). Apa dasar hukum yang mempengaruhi
perbedaan pendapat madzhab Hanafi dan Syafi’i dalam akad al-ijarah almaushufah
fi al-dzimmah? 2). Bagaimana pendapat madzhab Hanafi dan Syafi’i
dalam akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah? 3). Bagaimana relevansi
perbandingan madzhab Hanafi dan Syafi’i dalam konteks moderen mengenai akad
al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah?
penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui dasar hukum yang
mempengaruhi perbedaan pendapat madzhab Hanafi dan Syafi’i dalam akad alijarah
al-maushufah fi al-dzimmah. 2). Untuk mengetahui pendapat madzhab
Hanafi dan Syafi’i dalam akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah. 3). Untuk
mengetahui relevansi perbandingan madzhab Hanafi dan Syafi’i dalam konteks
moderen mengenai akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, peneliti mengambil data dari
sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengolahan data
menggunakan analisis yuridis komperatif kemudian dari hasil analisis di olah
menjadi kesimpulan secara induktif yaitu pengolahan data dengan cara
mengemukakan beberapa data yang bersifat khusus untuk di olah menjadi
kesimpulan yang bersifat umum.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Dasar hukum yang mempengaruhi
perbedaan pendapat madzhab Hanafi dan Syafi’i adalah penggunaan dasar
hukum Qiyas, Perbedaan ini pula didasari oleh penggunaan nas. Dalam hal ini,
hadis Rasul SAW, bahwa Hanafi merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh
Hakim bin Hizam, sedangkan Syafi’i merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh
Ibnu Abbas. Hanafiyyah berpendapat bahwa akad ijarah atas manfaat barang yang
termasuk al-maushufah fi al-dzimmah adalah akad yang dilarang (baca: tidak sah),
pendapat ini bertolak belakang dengan pendapat Syafi’iyah,yang membolehkan
akad ijarah atas barang yang termasuk al-maushufah fi al-dzimmah; mereka
menganggap akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah ini adalah bagian dari
bentuk akad jual-beli salam atas manfaat. Sedangkan pendapat yang dianggap
paling relevan dengan konteks moderen mengenai akad al-ijarah al-maushufah fi
al-dzimmah adalah pendapat Syafi’iyah yang membolehkan akad al-ijarah almaushufah
fi al-dzimmah sehingga mempermudah dalam bermuamalah
Nia Mugniati - Personal Name
SKRIPSI HES 80
SKRIPSI HES 80
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 93hlm
SKRIPSI HES 80
LOADING LIST...
LOADING LIST...