Detail Cantuman Kembali
Dampak Perceraian Usia Lanjut terhadap Kondisi Psikologis Pelaku dan Keluarga (Studi Kasus di Desa Margamulya Kec. Cileles Kab. Lebak)
Perceraian terjadi dengan segala sesuatu yang menunjukan putusnya hubungan perniakhan, baik dengan menggunakan ucapan maupun tulisan yang ditunjukan kepada istri, jika suami berniat menalak istrinya didalam hati tanpa diungkapkan atau semacamnya maka tidak terjadi talak menurut umumnya orang-orang yang berilmu. Secara hukum, perceraian sebagai suatu perbuatan halal yang paling dimurkai oleh Tuhan, walaupun halal semua itu harus diberikan dalam batas-batas yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dilihat dari segi hubungan suami istri dan keluarga pada khususnya maupun pengaruhnya yang langsung atau tidak langsung terhadap masyarakat pada umumnya perceraian boleh dilakukan apabila mengandung unsur kemaslahatan dan menghindari kemudaratan yang lebih besar, perceraian setidaknya merupakan alternatif yang lebih mendidik kedua belah pihak, setelah perkawinan seharusnya tidak perceraian, kecuali ada unsur-unsur yang mengharuskan terjadinya perceraian. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui perceraian usia lanjut terjadi, bagaimana dampak perceraian usia lanjut terhadap harmonisasi hubungan keluarga dan bagaimana dampak psikologis perceraian itu terjadi.
UCU SULASIAH - Personal Name
SKRIPSI BKI 59
SKRIPSI BKI 59
Text
Indonesia
Fakultas Ushuluddin, Dakwah, dan Adab IAIN \"SMH\" Banten
2015
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 71hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...