Detail Cantuman Kembali
Sistem Pembuktian Dalam Perkara Pidana Menurut KUHP Dan Hukum Islam (Studi Komparatif)
Eri Ghuraemi, NIM: 9464361. Didalam KUHP dan hukum islam dalam hal pembuktian atau perkara pidana mempunyai visi dan misi yang sama terutama dalam penanganannya terhadap suatu perkara. Menurut KUHP pembuktian merupakan hal yang konkrit terhadap tidnak pidana yang harus diutamakan, tetapi hal demikian tak akan berguna apabila tidak sisertai dengan keyakinan hakim, hal ini yang dianut oleh hukum acara pidana di Indonesia yakni teori pembuktian negatief vottelijk stelsel. Sedangkan menurut perspektif hukum islam didefinisikan sendiri sebagai hujjah atau alasan yang kuat untuk memperoleh kejelasan perkara dan melahirkan kebenaran sejati yang disandarkan sepenuhnya kepada konteks al-qur'an dan al-hadits yang dilengkapi dengan ijma' dan qiyas.
Eri Ghuraemi - Personal Name
Skripsi JS 8
Skripsi JS 8
Text
Indonesia
Fak. Syariah
1998
serang
21,5cm, 28cm, 62hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...