Detail Cantuman Kembali
Tindak Pidana Pencopetan Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
Junariyah, NIM: 9665040. Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pencopetan, menurut hukum pidana positif dihukum selama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900, apabila barang yang diambil tidak lebih dari Rp.250.000, Jika melebihi dari itu, maka dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp.900,- Dalam hukum islam sanksinya dengan ta'zir yang ketentuannya diserahkan kepada hakim atau penguasa.
Junariyah - Personal Name
Skripsi JS 89
Skripsi JS 89
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2000
serang
21,5cm, 28cm, 65hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...