Detail Cantuman Kembali

XML

STATUS HUKUM KESAKSIAN WANITA DALAM PERCERAIAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA


Nama: Neneng, NIM: 01315741, Judul skripsi: Status Hukum Kesaksian Wanita dalam Perceraian di depan Sidang Pengadilan Agama (Studi Komparatif antara Pendapat Madzhab Syafi'i dan Hukum Positif di Indonesua).

Saksi ialah orang yang memberitahukan sesuatu kebenaran tentang apa yang dilihat dan didengarnya yang mencakup ucapan "syahid" (persaksian) guna untuk menetapkan hak bagi orang yang seharusnya menerima hak tersebut. Secara yuridis bahwa keberadaan saksi dalam menentukan dan menetapkan keberlakuan hukum bagi pihak yang berpekara diakui oleh hukum Islam. Hal ini mengacu kepada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Oleh karena itu, saksi yang memberikan kesaksiannya harus sudah diyakini keadilannya serta sudah memenuhi syarat-syarat bagi diterimanya seseorang menjadi saksi dan telah mencapai jumlah minimal saksi yang diperlukan dalam perkara tersebut. Tujuan penelitian ini penulis ingin: untuk mengetahui keabsahan saksi wanita menurut madzhab Syafi'i. Mengetahui keabsahan saksi wanita menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompliasi Hukum Islam. Mengetahui persamaan dan perbedaan antara madzhab Syafi'i dan hukum positif tentang status saksi wanita.
NENENG - Personal Name
SKRIPSI ASY 264
SKRIPSI ASY 264
Text
Indonesia
Fakultas syariah dan ekonomi islam IAIN SMH Banten
2006
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 74hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...