Detail Cantuman Kembali
Perlindungan Saksi Dalam Perkara Pidana Ditinjau Dari Hukum Islam
Siti Fatwiyah, NIM: 05126424. Kesaksian adalah pemberitahuan yang benar untuk menetapkan suatu hak dengan ucapan kesaksian di depan pengadilan. Oleh karena itu keterangan yang berupa pendapat, dugaan atau persangkaan seorang hanya dapat dianggap sebagai kesimpulan saja tetapi bukan suatu kesaksian, dan itu semua akan dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim. Menurut hukum islam, kesaksian menjadi saksi dan mengemukakan kesaksian oleh seorang yang menyaksikan peristiwa atau perkara pidana hukumnya fardu kifayah, hal ini selaras dengan firman Allah swt surat al-Baqarah ayat 283.
Siti Fatwiyah - Personal Name
Skripsi JS 241
Skripsi JS 241
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2009
serang
21,5cm, 28cm, 62hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...