Detail Cantuman Kembali

XML

AKAD NIKAH WANITA HAMIL DAN AKIBAT HUKUMNYA PADA ANAK DALAM PERWALIAN DAN WARISAN


Nama: Syarif Hidayatullah, NIM: 00315598, Judul skripsi: Akad Nikah Wanita Hamil dan Akibat Hukumnya Pada Anak Dalam Perwalian dan Kewarisan.

Wanita hamil yang diceraikan oleh suaminya tidak boleh menikah kecuali setelah masa Iddahnya selesai yaitu melahirkan anak. Menurut Madzhab Imam Bin Hambal berpendapat, bahwa wanita pezinah yang hendak kawin itu harus selesai masa iddahnya (masa iddah tersebut dalam rangka instibra), yaitu satu kali haid setelah itu terjadi setelah nikah (akad walaupun mungkin akadnya pasif, sebab campurnya pezina itu dalam perkawinan, karena itu perlu indah, Malik mengharamkan dengan alasan untuk menjaga tercampurnya pezina itu dalam perkawinan, karena itu perlu iddah, Malik mengharamkan dengan alasan untuk menjaga tercampurnya sperma yang halal dan haram. Berbeda dengan Asy-Syafi'yah beliau membolehkan akad nikah tersebut dan campur lantaran keduanya, dengan alasan sebab pergaulan yang pertama (zinah) itu tidak dianggap (ada tidak bernilai). Akibat pernikahan tersebut apabila bayi itu lahir kurang dari 6 bulan maka tidak bsia dihubungkan kekerabatannya kepada Bapaknya sekalipun dalam akibat pernikahan yang sah dalam KHI PASAL 100. Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarganya.
Syarif Hidayatullah - Personal Name
SKRIPSI ASY 245
SKRIPSI ASY 245
Text
Indonesia
Fakultas syariah dan ekonomi islam IAIN SMH Banten
2004
serang-banten
21.5cm, 28cm, 68hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...