Detail Cantuman Kembali
Sistem Pembuktian Terbalik Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam
Faedullah, NIM: 061200002. Sistem pembuktian terbalik yaitu suatu mekanisme pembuktian yang membebankan kewajiban kepada terdakwa tindk pidana korupsi untuk membuktikan di sidang pengadilan bahwa ia tidak bersalah sebagai salah satu alat bukti yang akan dipergunakan oleh jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya. Hal ini berbeda dengan pembuktian biasa yang mengharuskan jaksa penuntut umum untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Faedullah - Personal Name
Skripsi JS 288
Skripsi JS 288
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2011
serang
21,5cm, 28cm, 79hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...