Detail Cantuman Kembali
Trafiking (Perdagangan Perempuan Dan Anak) Di Indonesia Menurut Hukum Islam)
Hendri, NIM: 03326069. Perdagangan perempuan dan anak merupakan kejahatan yang terorganisir melibatkan kalangan dan bangsa. Isu tentang perdagangan perempuan dan anak peratama kali dikembangkan pada konvesi Internasional yang diadakan di Paris pada tahun 1985. Ppada Konvensi ini belum ada konstitusi mengenai trafiking dalam peraturan negara-negara peserta maupun dari konvensi yang ada. Indikator utamanya adalah mendatangkan manfaat dan menghilangkan mudharat, suatu hal yang ironis jika melihat data yang ada tidak tampak begitu menghawatirkan tapi yang harus disadari bahwa data yang muncul hanyalah data yang terlihat secara kasad mata saja, sementara yang tidak terlihat jauh lebih banyak. Karena tidak ada institusi secara serrius melakukan pendataan korban trafiking disamping lemahnya penegakan hukum. Dampak negatif dari trafiking terhadap peraempuan dan anak sebagai besar terpinggirkan karena menjadi korban dari perdagangan dan tidak ada pengorhmatan terhadap HAM.
Hendri - Personal Name
Skripsi JS 242
Skripsi JS 242
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2009
serang
21,5cm, 28cm, 61hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...