Detail Cantuman Kembali
PEMANFAATAN BENDA GADAI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Nama: Ridwan, NIM: 934.067, Judul skripsi: Pemanfaatan Benda Gadai Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif.
Dalam kehidupan sehari-hari terkadang banyak orang yang menyalah gunakan barang gadaian. Disangkanya barang gadaian itu milik sendiri, sehingga dipakainya dengan leluasa. Padahal barang gadai bukan hak milik mutlak seperti dalam jual-beli. Ia hanya sebagai jaminan hutang, untuk memberikan kepercayaan kepada yang menhutangi sampai si berhutang melunasi semua hutangnya. Ada tiga pendapat dalam hukum Islam tentang pemanfaatan benda gadai. Yang pertama, jumhur mengharamkan memanfaatkan benda gadai ini. Yang kedua, membolehkan memanfaatakan barang gadai ini dengan catatan mendapat izin dari pemilik barang. Jadi tanpa seizin pemilik barang, tidak boleh memanfaatkannya. Yang ketiga, boleh memanfaatkan barang gadai yang memerlukan biaya dalam perawatannya.
Ridwan - Personal Name
SKRIPSI PPI 02
SKRIPSI PPI 02
Text
Indonesia
Fakultas syariah dan ekonomi islam IAIN SMH Banten
1999
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 76hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...