Detail Cantuman Kembali
TINDAK PIDANA PEMERASAN (AFPERSING) YANG DILAKUKAN ANAK MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Nama: Holidul Fajri, NIM: 02325896, Judul skripsi: Tindak Pidana Pemerasan (Afresing) yang Dilakukan Anak Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.
Pemerasan berasal dari kata "peras" yang mendapat awalan "pe" dan akhiran "an" yang berarti menundukan dengan memaksa, memaksa dengan kekerasan, meminta dengan paksa. Pemerasan yang dalam Bahasa Belanda disebut afpersing adalah suatu perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seuruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, Apa yang dimaksud dengan tindak pidana Islam dan Hukum Pidana Positif? Dan Ketiga Bagaimana perbandingan hukum antara kedua sistem hukum tersebut? Jenis pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah kesatu, menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu data-data yang diperoleh dari literatur dan referensi yang berhubungan dan berkenan dengan judul skripsi ini. Kedua, teknik penulisan, penulis menggunakan pedoman penulisan Karya Ilmiah yang disusun oleh tim penyusun IAIN "SMH"Banten, dan teknik penulisan ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadist merujuk pada Kitab aslinya. Setelah menganalisa pembahasan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa: Sanksi Pemerasan bagi Anak menurut Hukum Pidana Islam dibedakan ancaman hukumannya berdasarkan perbedaan umur yang intinya hukuman ganti rugi dan hukuman pengajaran (bukan hukum pidana dalam arti sebenarnya).
HOLIDUL FAJRI - Personal Name
SKRIPSI JS 206
SKRIPSI JS 206
Text
Indonesia
Fakultas syariah dan ekonomi islam IAIN SMH Banten
2007
21.5cm, 28cm, 77hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...