Detail Cantuman Kembali
Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dalam Perkawinan Poligami (Satudi Analisis Pendapat Imam Mazhab
Husnul Hotimah, NIM: 061100031. Pembagian harta bersama menurut KHI pasal 97 ialah pembagian harta bersama untuk suami istri masing-masing berhak mendapat seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ada perjanjian dalam perkawinan. Tetapi jika ada perjanjian dalam perkawinan maka pembagian harta bersama disesuaikan dengan perjanjian yang sudah ada dalam perkawinan. Sehingga asas keadilan dapat tercapai, sedangkan menurut ulama mazhab pembagian harta bersama dengan jalan jihad dengan menganalogikan pada akad syirkah sepanjang tidak keluar dari batas-batas syariat islam.
Husnul Hotimah - Personal Name
Skripsi JS 339
Skripsi JS 339
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2010
serang
21,5cm, 28cm, 79hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...