Detail Cantuman Kembali

XML

Penerapan Hukuman Rajam di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Positif dan Hukum Islam Studi Kasus Ja'far Umar Tholib


Zina berarti hubungan kelamin antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Tidak menjadi masalah apakah salah seorang atau kedua belah pihak telah memiliki pasangan kehidupannya masing-masing ataupun belum menikah sama sekali.
Kata "Zina" ini dikenakan baik terhadap seorang atau keduanya yang telah menikah ataupun belum. Islam menganggap zina bukan hanya sebagai dosa yang besar melainkan juga sebagai suatu tindakan yang akan membuka gerbang berbagai perbuatan memalukan lainnya, akan menghancurkan landasan keluarga yang sangat mendasar, akan mengakibatkan terjadinya banyak perselisihan dan pembunuhan, meruntuhkan nama baik dan kekayaan, serta menyebar luaskan sejumlah penyakit baik jasmani maupun rohani.
Berdasarkan hal tersebut, maka perumusan masalahnya adalah sebagai berikut: Bagaimana proses pelaksanaan hukuman rajam atas diri Abdullah, oleh Ja'far Umar Tholib di Indonesia? Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Hukuman Rajam di Indonesia? Bagaimana Pandangan Hukum Positif terhadap Hukuman Rajam di Indonesia?
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan Hukumanan Rajam Atas Diri Abdullah oleh Ja'far Umar Tholib di Indonesia. Untuk mengetahui Pandangan Hukum Islam, terhadap Pelaksanaan Hukuman Rajam di Indonesia. Untuk mengetahui Pandangan Hukum Positif tehadap Hukuman Rajam di Indonesia.
Untuk mengetahui keobyektifan dalam penulisan skripsi ini penulis menempuh langkah-langkah menggunakan data kepustakaan (Library Research), dan menggunakan metode komparatif.
Adapun yang bisa disimpulkan dari skripsi ini adalah sebagai berikut: proses adalah melalui musyawarah para laskar jihad di Ambon dan memperbaiki huku rajam dan akhirnya hukum rajam tersebut dilaksanakan oleh ketua laskar Jihad. Sedangkan pelaksanaan hukuman rajam tidak dikenal dalam hukum pidana nasional, karena bukan hukum pidana Islam yang berlaku di Indonesia. Jadi, pembicaraan tentang hukum rajam dalam perspektif hukum nasional perlu didahului dengan pembicaraan hukum pidana Islam itu sendiri dalam perspektif hukum nasional. Paling tidak membicarakan norma hukum primer atau larangan apa sajakah yang dibicarakan sanksi yang sesuai dengan syari'at Islam.
Yulia Santi Komala - Personal Name
Skripsi JS 156
Skripsi JS 156
Text
Indonesia
Fakultas syariah
2004
serang
21.5cm, 28cm, 61hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...