Detail Cantuman Kembali
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Nama: A. Hidayat, NIM: 9564645, Judul skripsi: Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Komparatif Menurut Para Ulama, KHI, Hukum Perdata dan Hukum Adat).
Mengenai harta bersama dalam perkawinan sangat penting di dalam pengaturannya, hal ini dimaksudkan untuk menerapkan asas keadilan bagi kedua belah pihak (terutama istri) untuk memperoleh apa yang menjadi haknya dalam kehidupan berkeluarga (perkawinan), dan dengan sehubungan sering terjadinya (perkawinan), dan dengan sehubungan sering terjadinya perceraian, karena biasanya harta bersama itu timbul setelah adanya perceraian. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pembagian harta bersama suami istri menurut hukum Islam (HKI), KUHPer/BW dan hukum adat, persamaan dan perbedaan pendapat para Ulama mengenai harta bersama suami istri. Dari penelitian tersebut di atas menghasilkan beberapa kesimpulan: 1) pembagian harta bersama menurut hukum Islam (KHI) bahwa harta bersama itu apabila cerai hidup dibagi satu berbanding satu, setelah dipisahkan mana harta bersama dan mana harta milik pribadi. Kedua, pembagian harta bersama tanpa perlu memperhatikan dari pihak mana harta itu diperolehnya. Ketiga, menurut hukum Adat itu dibedakan beberapa banyak dan sedikitnya kerja suami atau istri, ada yang satu berbanding satu dan ada yang satu berbanding dua. Keempat, menurut para Ulama apabila terjadi perceraian satu berbanding satu, karena bekerja itu tidak harus di luar rumah dan menghasilkan uang.
A. HIDAYAT - Personal Name
SKRIPSI ASY 103
SKRIPSI ASY 103
Text
Indonesia
Fakultas syariah dan ekonomi islam IAIN SMH Banten
2000
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 76hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...