Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pasal 480 KUHP Tentang Tindak Pidana Penadahan


Riska Muhriatin, NIM: 98325399. Dalam pasal 480 KUHP disebutkan bahwa penadahan adalah suatu tindakan mengambil untung, baik pembeli atau penerima suatu barang yang diketahuinya bahwa barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan. Menurut sejarah dahulu penadahan dipandang sebagai perbuatan pidana yang membantu terhadap kejahatan dari mana benda itu diperoleh. Menurut huku islam penadahan dapat dikenai hukuman ta'zir, karena tindak pidana penadahan tidak dibicarakan dalam al-qur'an dan hadist Nabi, hukuman ta'ziar ini sepenuhnyan merupakan hak penguasa atau imam. Adapun berat dan ringannya tergantung motif dan pelanggarannya.
Riska Muhriatin - Personal Name
Skripsi JS 117
Skripsi JS 117
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2002
serang
21,5cm, 28cm, 61hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...