Detail Cantuman Kembali
Istinbath Hukum Para Ulama Dalam Menetapkan Hukum Untuk Tindak Pidana Al-Liwath
Masykur, NIM: 99325592. Al-Liwath merupakan fenomena sosial yang dari dahulu sampai sekarang masih tetap dilakukan oleh orang. Sejak zaman Nabi Luth, al-liwath sudah merupakan salah satu perbuatan yang menjadi kebiasaan buruk yang dapat menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif, sehingga Allah murka dan menurunkan adzab kepada kaum Nabi Luth. Menurut hukum pidana al-liwath termasuk dosa besar, karena beartentangan dengan norma agama, norma susila dan bertentangan pula dengan sunnatullah dan fitrah manusia, Sebab Allah menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan peraempuan adalah agar berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah.
Masykur - Personal Name
Skripsi JS 148
Skripsi JS 148
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2004
serang
21,5cm, 28cm, 62hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...