Detail Cantuman Kembali
PEMIKIRAN IBNU QOYYIM TENTANG QORINAH SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM KELUARGA
Nama: Sri Wati, NIM: 966.5167, Judul skripsi: Pemikiran Ibnu Qoyyim Tentang Qorinah Sebagai Alat Bukti dalam Hukum Keluarga.
Salah satu hal yang sangat penting dalam beracara di depan sidang pengadilan adalah masalah pembuktian, karena suatu peristiwa tidak cukup dengan didalikan saja, akan tetapi peristiwa itu perlu dibuktikan kebenrannya, sehingga hakim yakin dan percaya bahwa peristiwa yang didalilkan oleh pihak yang berperkara terjadi dengan sungguh-sungguh. Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui latar belakang pemikiran Ibnu Qoyyim dalam beristimbath hukum, 2) Untuk mengetahui pendapat Ibnu Qoyyim tentang qorinah sebagai alat bukti dalam hukum keluarga, 3) Untuk mengetahui pendapat ulama lain tentang qorinah sebagai alat bukti dalam hukum keluarga dan dihubungkan dengan pendapat Ibnu Qoyyim. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan teknik library research yaitu dengan cara mngumpulkan data dan buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dan dianalisa dengan menggunakan metode deduktif yaitu menggunakan data yang masih bersifat umum untuk mengambil kesimpulan yang bersifat khusus. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa qorinah sebagai alat bukti dalam hukum keluarga dijadikan sebagai bukti, misalnya dalam masalah perceraian di depan sidang pengadilan, apabila sebagai bukti, misalnya dalam masalah perceraian di depan sidang pengadilan, apabila kedua belah pihak yang berperkara sudah tidak dapat didamaikan lagi maka hakim boleh mengambil kesimpulan dari peristiwa tersebut bahwa telah cukup alasan untuk terhadinya suatu perceraian.