Detail Cantuman Kembali
KEDUDUKAN WALI DALAM NIKAH
Nama: Anharudin, NIM: 9564634, Judul skripsi: Kedudukan Wali dalam Nikah (Studi Analisis Terhadap Pemikiran A. Hassan)
Menurut jumhur bahwa wali itu merupakan syarat sah nikah oleh karena itu walilah yang mengakadnikah wanita yang masih berada dalam perwaliannya dengan laki-laki yang akan menikahinya. Wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Nikahnya seorang wanita baru sah apabila yang menikahkan itu adalah walinya. Mereka berdasarkan dalil Al-Qur'an Surah An-Nur (24) ayat 32 yang berbunyi: "Dan kawinkahlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hambamu yang laki-laki dan perempuan. Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf (murid Imam Abu Hanifah) berpendapat apabila seorang perempuan sudah baligh, berakal, dan dewasa, maka ia mempunyai hak langsung untuk mengakadnikahkan dirinya, maka wali tidak boleh menentangnya apalagi menggugat, kecuali kalau wali melihat kecurangan-kecurangan. Misalnya, mahar yang diterima lebih kecil dari mahar misil atau wali melihat antara perempuan dan laki-laki itu tidak sekufu. Tujuan penelitian dimaksudkan untuk mengetahui lebih jauh fungsi, peranan dan kedudukan wali nikah. Penelitian ini dilakukan dengan lewat library research, yakni mengumpulkan data atau buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah yang sedang dibahas.
ANHARUDIN - Personal Name
SKRIPSI ASY 138
SKRIPSI ASY 138
Text
Indonesia
Fakultas syariah dan ekonomi islam IAIN SMH Banten
1999
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 68hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...