Detail Cantuman Kembali

XML

Penyelesaian Sengketa Perjanjian Bisnis Melalui Prosedur Arbitrase Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif


Mutmainnah, NIM: 97335325. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Persengketaan dapat diselesaikan bukan hanya oleh atau melalui peradilan, tetapi juga bisa oleh atau badan Arbitrase. Dengan demikian, badan arbitrase mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyelesaikan persengkatan.
Skripsi MUA 112
Skripsi MUA 112
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2001
serang
21,5cm, 28cm, 61hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...