Detail Cantuman Kembali
Mekanisme Penanggulangan Maisir, Gharar, dan Riba pada Asuransi Syari'ah
Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian yang tidak dapat diduga sebelumnya. Dalam setiap kehidupan, manusia senantiasa akan menghadapi kemungkinan terjadinya suatu malapetaka, musibah, dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang, baik dirinya sendiri, keluarga, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan , ataupun lanjut usia.
Asuransi syari'ah merupakan bidang bisnis yang cukup memperoleh perhatian besar dikalangan masyarakat Indonesia. Sehingga bisnis asuransi alternatif, asuransi syari'ah boleh dikatakan relatif baru dibandingkan dengan bisnis konvensional. Kebutuhan bisnis asuransi adalah pengoperasian kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits serta fatwa ulama terutama yang terhimpun dalam Majlis Ulama Indonesia (MUI).
Dari latar belakang di atas maka penulis dapat merumuskan masalah dalam skripsi ini sebagai berikut: 1) Bagaimana cara pengoperasian asuran syari'ah? 2) Sejauh mana sistim kontrak asuransi syari'ah dalam meminimalisir maisir, gharar, dan riba? 3) Pendapat para ulama tentang asuransi?
Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui cara pengoperasian asuransi syari'ah. 2) Untuk mengetahui sejauh mana sistim kontrak asuransi syari'ah dalam meminimalisir maisir, gharar, dan riba. 3) Untuk mengetahui pendapat para ulama tentang asuransi.
Metoda yang digunakan dalam pembahasan ini adalah penelaahan buku yang berkaitan dengan pembahasan, sedangkan untuk analisis data penulis menggunakan teknik analisis deduktif, yaitu dengan mempelajari data yang penulis peroleh dari buku-buku kemudian diambil kesimpulan.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1) Bahwasanya sistim asuransi syari'ah memiliki perbedaan dan keunggulan yang lebih dibandingkan dengan sistim asuransi konvensional. Perbedaan dan keunggulan asuransi syari'ah terletak pada prosedur penyimpanan dana, operasional dana asuransi, dan akadnya. 2) Perjanjian kontrak merupakan bagian yang paling penting, yang dapat membedakan asuransi yang berlandaskan Islam dengan asuransi konvensional. Karena ungkapan atau suatu ucapan sighat merupakan pernyataan penawaran dan permintaan yang harus diucapkan oleh kedua belah pihak untuk mewujudkan keinginan mereka gunu menyempurnakan kontrak. 3) Praktek asuransi meskipun termasuk masalah mua'malah yang baru, asuransi bukanlah praktik yang dilarang, itu disebabkan tidak adanya dalil atau nash yang melarang keberadaannya. Di samping itu, semua praktik bisnis yang baru itu tidak dilarang dalam Islam, selama praktik itu tidak bertentangan dengan ketentuan syari'ah dan dikelola dalam rangka menigkatkan kesejahteraan umat.
Eka Bahariantara - Personal Name
Skripsi MUA 512
Skripsi MUA 512
Text
Indonesia
Fakultas syariah
2010
serang
21.5cm, 28cm, 66hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...