Detail Cantuman Kembali
Bai'ul Fudul Ditinjau Dari Hukum Islam Dikaitkan Dengan Makelar Dalam Hukum Positif (Studi Analisis)
Syarifuddin, NIM: 9664978. Jual beli merupakan bentuk mu'amalah antara sesama manusia. Mu'amalah yang didalamnya membicarakan jual beli, sudah barang tentu harus ada syarat dan rukunnya, karena syarat dan rukun jual beli itu menentukan sah dan tidaknya transaksi jual beli. Salah satu syarat dan rukun transaksi atau akad fudhul ini barang yang akan diperjual belikan harus jelas pemiliknya, karena didalam jual beli merupakan syarat dan rukun yang harus dipenuhi, untuk membuktikan kebenaran orang yang mengadakan transaksi jual beli. Akad fudhul ini tidak dijelaskan dengan rinci dalam al-qur'an dan as-sunnah, maka kriteria akad jual beli dikalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat, menurut Mazhab Maliki, Ishak bin Rahwiyah dan salah satu dari dua riwayat asy-Syafi'i dan Hambali, mengatakan bahwa akad bai'ul fudul ini dianggap sebagai akad valid, hanya mulai mulai masa berikutnya tergantung pada pembolehan si pemilik atau walinya, dalam melaksanakan transaksi jual beli.
Syarifuddin - Personal Name
Skripsi MUA 81
Skripsi MUA 81
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2000
serang
21,5cm, 28cm, 64hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...