Detail Cantuman Kembali
Usaha Produksi Tempe Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi pada Industri Produksi Tempe di Kelurahan Cipondoh Tangerang)
Yusri, NIM: 00335725. Produksi tempe merupakan bagian dari usaha yang diorientasikan agar setiap individu mempunyai standar hidup manusiawi dan terhormat, sesuai dengan martabatnya sebagai khalifah di muka bumi. Dengan demikian, eksistensi produksi tempe cukup urgen dan dapat menjadi tempat bekerja masyarakat dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hukum mendistribusikan tempe adalah halal, karena produk tersebut dengan cara yang lacim dan diperbolehkan oleh syari'ah islam.
Yusri - Personal Name
Skripsi MUA 181
Skripsi MUA 181
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2004
serang
21,5cm, 28cm, 63hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...