Detail Cantuman Kembali

XML

Pelaksanaan Pemerintahan Di Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Di Kabupaten Serang)


Syari'ah, NIM: 9564770. Pemerintah adalah perangkat negara kesatuan RI yang terdiri dari Presiden dan Pembantu-pembantunya. Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, jadi daerah adalah perangkat negara dari mulai Presiden, Menteri-Menteri, Gubernur sampai dengan Bupati (pengertian secara umum).

Syari'ah - Personal Name
Skripsi JS 14
Skripsi JS 14
Text
Indonesia
Fak. Syariah
1999
serang
21,5cm, 28cm,73hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...