Detail Cantuman Kembali
Status Saksi Anak Hasil Penikahan Muhallil Menurut Persepsi Para Ulama
Muhamad Turmudi, NIM: 956.4689. Kesaksian yang merupakan salah satu pembuktian di muka pengadilan sangat penting keberadaanya, baik dalam hukum islam maupun hukum positif. Dalam kaitannya dengan status anak hasil pernikahan muhallil ternyata terdapat pro dan kontra dikalangan para ulama. PErbedaan mengenai status anak hasil pernikahan muhallil ini menyangkut tentang kedudukan anak, apakah ia tergolong anak syubhat atau tetap sebagai anak yang sah. Status anak hasil penikahan muhallil sebagai saksi adalah sah (boleh), karena pada prinsipnya setiap anak yang dilahirkan di dunia ini adalah dalam keadaan suci (fitrah), adapun yang berdosa adalah pelaku muhallil (orang tuanya)
Muhamad Turmudi - Personal Name
Skripsi ASY 135
Skripsi ASY 135
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2000
serang
21,5cm, 28cm, 68hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...