Detail Cantuman Kembali
Tradisi Sewa Menyewa (Al-Ijaroh) Rumah Menurut Perspektif Islam
Ijarah adalah sewa-menyewa atau upah mengupah yang dimana ijarah tersebut termasuk dalam golongan jual beli, sehingga yang membedakan jual beli dengan jual beli menurut ijarah adalah, jual beli (muamalah) biasanya berbentuk barang atau jasa, sedangkan jual beli menurut ijarah adalah jual beli manfaat dari suatu barang atau jasa, sehingga ijarah diperbolehkan untuk dilakukan walaupun tidak ada dalildari nas Al-qur'an yang menjelaskan tentang ijarah tersebut. Desa Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang hampir semua masyarakatnya menyambungkan hidup dengan menggunakan system sewa menyewa, entah itu rumah yang disewakan maupun hal-hal yang lain, yang dimana menurut masyarakat Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang barang atau benda yang disewakan itu bernilai "berharga" tetapi yang lebih ironisnya, ketika barang yang sudah disewakan kepada si penyewa sehingga si penyewa telah mengambil manfaat dari barang ataupun benda tersebut, dan barang atau benda tersebut rusak. Barang yang rusak tersebut adalah tanggung jawab si pemilik barang, bukan si penyewa barang.
Dengan memperhatikan latar belakang masalah yang telah dikemukakan sebelumnya, maka masalah yang akan diteliti dapat dirumuska sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan kegiatan sewa menyewa rumah yang terjadi di komplek perumahan Binong Permai?, Bagaimana tradisi sewa-menyewa rumah yang terjadi di komplek perumahan Binong Permai?, dan Bagaimana Tinjauan hukum Islam tentang sewa-menyewa yang terjadi di komplek perumahan Binong Permai?.
Adapun tujuannya adalah: untuk mengetahui bagaimana kegiatan sewa menyewa rumah yang terjadi di komplek perumahan Binong Permai Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, untuk mengetahui bagaimana tradisi sewa menyewa rumah yang terjadi di komplek perumahan Binong Permai Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang dan untuk mengetahui bagaimana hukum sewa menyewa rumah ditinjau dari perspektif Islam.
Dalam upaya pengumpulan data-data yang relevan dengan objek penelitian ini maka penulis menggunakan jenis penelitian study kasus dan library research yairu menggunakan sumber-sumber berupa buku yang terkait langsung dan tidak langsung.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah ijarah yang terjadi di kelurahan Binong tidak diperbolehkan oleh ajaran islam karena ijarah tersebut mengandung unsur ketidakjelasan, barang atau jasa yang telah diambil manfaatnya lalu rusak secara langsung ditanggung oelh pemilik barang, adapun saran-saran yang penulis sajikan didalam pembuatan skripsi ini adalah sebagai berikut: Harus adanya transaksi akad yan gjelas, Adanya sifat toleran diantara sesama yang bertransaksi, Adanya kesepakatan bersama dalam menyikapi sebuah tradisi yang berkembang di masyarakat.
Yudhi Guntara - Personal Name
skripsi MUA 625
skripsi MUA 625
Text
Indonesia
Fakultas syariah
2011
serang
21.5cm, 28cm, 65hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...