Detail Cantuman Kembali
Pelaksanaan Jual Beli Padi Antara Petani Dengan Tengkulak Karena Keterikatan Akad Utang Piutang (Studi di Desa Kilasah Kec. Kasemen Kota Serang)
Risda Hayati, NIM: 04336300, Para petani padi meminjam uang kepada tengkulak, cara pembayarannya adalah dengan mnejual padi kepada tengkulak, tetapi para tengkulak menetapkan harga berbeda dengan harga di pasaran. Petani tidak boleh menjual padinya kepada orang lain karena terikat oleh perjanjian. Tengkulak mengambil keuntungan dari harga yang berbeda dengan padi di pasaran, sedangkan petani harus membayar pokok utang berikut potongan harga padi oleh tengkulak. Jual beli harus dilakukan dengan saling merelakan, dengan memenuhi rukun dan syarat-syaratnya dengan benar, syarat akad jual beli adalah ijab qabul secara lisan dan tulisan. Jual beli hukumnya boleh yang penting tidak ada unsur gharar (menipu) dan barang yang dijual harus suci dan halal, sama halnya dengan hutang piutang, hukumnya boleh dan pembayarannya bisa konntan atau angsur, sedangkan mencari uang untuk membayarnya bisa dengan cara menjual barang yang hasilnya dibayarkan.
Risda Hayati - Personal Name
Skripsi MUA 566
Skripsi MUA 566
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2010
serang
21,5cm, 28cm, 75hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...