Detail Cantuman Kembali
Proses Produksi PAM dan Kepuasan Konsumen Ditinjau dari Hukum Islam
Air adalah bahan pokok yang sangat vital yang keberadaannya dibutuhkan oleh manusia air yang sehat, air merupakn tonggak bagi kehidupan dan banyak manfaatnya bagi manusia. Air bersih adalah salah satu syarat yang penting bagi kehidupan manusia baik untuk berwudlu maupun kehidupan sehari-hari diantaranya untuk minum. Untuk menghasilkan air yang bersih dan sehat yang siap digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, memerlukan pengolahan terlebih dahulu dalam pemprosesannya. Produksi PT. Lima Heksa Perkasa Kec. Padarincang merupakan kegiatan dari usaha yang menghasilkan air yang bermineral yaitu air yang sudah diproses dan diteliti di laboratorium diantaranya air natural yang sudah dijamin kesehatannya yang berasal dari air murni yang bersumber dari air murni yang bersumber dari dari mata air lereng gunung dengan diperhatikannya air minum kemasan tersebut tetap sebagai air asli dari sumbernya. Tanpa bahan pengawet, tanpa zat pewarna sehingga tetap bersih dan bebas bakteri. Dengan menghasilkan air minum yang bersih dan sehat akan memberikan suatu kepuasan pada konsumen.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, rumusan masalahnya sebagai berikut: 1. Bagaimana hukum memproses produksi PAM? 2. Bagaimana tijauan hukum Islam tentang kepuasan konsumen?.
Adapun tujuan penelitian: Untuk mengetahui hukum memproses produksi PAM dan mengetahui tinjauan hukum islam tentang kepuasan konsumen.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Field Research (penelitian lapangan) yaitu penulis mengadakan penelitian lansung pada objek yang dituju dengan metode yaitu bersifat kualitatif dan untuk mendapatkan data yang akurat. Penulis mengadakan observasi dan wawancara dengan kepala PT. Lima Heksa Perkasa Kecamatan Padarincang dan pembeli (konsumen).
Penelitian ini sampai pada kesimpulan yaitu sebagai berikut: Produk PAM adalah halal karena dari bahan baku air yang bersih dan cara-cara yang digunakan juga baik islam sendiri membenarkan aturan produksi selama tidak melanggar syaria'at Islam juga mengakui hak seseorang untuk bekerja mengolah kekayaan alam yang telah dianugrahkan Allah kepada seluruh umat mengingat begitu pentingnya persediaan dalam aktivitas perusahaan dan mudahnya diselewengkan sehingga untuk melindungi dari penyelewengan tersebut diperlukan pengendalian yang tepat terhadap transaksi yang berhubungan dengan persediaan air bersih untuk memberikan kepuasan terhadap konsumen sesuai dengan hukum Islam
Nunung Nur'aeni - Personal Name
skripsi MUA 262
skripsi MUA 262
Text
Indonesia
Fakultas syariah
2005
serang
21.5cm, 28cm, 74hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...