Detail Cantuman Kembali
Pandangan Masyarakat Terhadap Nikah Siri (Studi di Desa Tipar Raya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang)
Munawaroh, NIM: 02315866. Perkawinan adalah akad atau perjanjian yang suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, satun-menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia. Perkawinan siri ialah pernikahan yang dilangsungkan di luar pengetahuan petugas resmi (PPN/Kepala KUA) Karenanya perkawinan itu tidak tercatat di kantor urusan agama, sehingga suami istri tersebut tidak mempunyai surat nikah yang sah.
Munawaroh - Personal Name
Skripsi MUA 292
Skripsi MUA 292
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2007
serang
21,5cm, 28cm, 91hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...