Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindaungan Konsumen
Nurhayati, NIM: 00335700. Konsumen diartikan sebagai pemakai terakhir dari suatu produk barang dan jasa. Didalam kegiatan dunia usaha sekarang ini setiap orang yang mengadakan transaksi jual beli memakai bon kontan. Bon ini dicantumkan nama macam-macam barang dengan rincian harga sesuai dengan persetujuan antara pembeli dan penjual. Didalam bon itu tertulis barang-barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan. Untuk itu perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk memberikan pengetahuan kepada konsumen untuk menegakan hak dan kewajiban konsumen. Dalam hukum islam ada jaminan yaitu hak khiyar seorang konsumen harus melindungi dirinya sendiri dengan hati-hati dalam melakukan transaksi jual beli.
Nurhayati - Personal Name
Skripsi MUA 258
Skripsi MUA 258
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2005
serang
21,5cm, 28cm, 63hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...