Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Jual Beli di Supermarket Korelasinya Dengan Khiyar
Dalam melaksanakan jual beli, ternyata perlu adanya kerelaan antara kedua belah pihak (antara penjual dan pembeli). Dan sebagaimana manusia yang beragama tentunya hubungan tersebut tidak hanya sebatas antara manusia denagan manusian lainnya (hablum minannas), akan tetapi juga hubungan dengan zat yang maha pencipta (hablum minallah).
Transaksi jual beli merupakan hal yang dilakukan oleh para penjual dan pembeli yang dikenal sejak zaman dahulu sampai sekarang. Namun seiring dengan kemajuan zaman, selain pasar ada juga salahnya supermarket, mungkin dalam hal ini supermarket merupakan hal yang termudah dalam berbelanja dan praktis bagi masyarakat modern sekarang ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem jual beli di supermarket, dan untuk mengetahui tinjauan hukum transaksi jual beli di Supermarket "Hero" menurut hukum Islam.
Penelitian ini dilakukan dengan libarary research yaitu menggunakan bahan-bahan yang ada dengan pembahasan, kemudian penulis menganalisa data-data yang bersifat khusus untuk di kembangkan menjadi bentuk yang umum dan studi penelitian melalui terjun langsung ke lapangan yang berkaitan dengan jual beli di supermarket tersebut.
Dari hasil penelitian, akhirnya penulis dapat menarik kesimpulan bahwa dalam transaksi jual beli di supermarket terdapat persamaan dan perbedaan dalam korelasinya dengan khiyar. Dan mengenai hukumnya adalah sah. Bahkan menurut pengamatan penulis sistem jual beli di supermarket ini tidak jauh beda dengan sistem jual beli di pasar, dan kebanyakan masyarakat berpendapat bahwa berbelanja di supermarket lebih praktis dalam memilih barang. Dan mengenai harga hanya saja ada sedikit perbedaan antara jual beli di supermarket dan di pasar.
Perbedaan antara berbelanja di supermarket adalah pembeli langsung mengambil atau memilih barang yang di inginkan, dan tentang harga tidak ada tawar menawar karena harga di supermarket sudah ditetapkan (bandrol). Sedangkan kalau berbelanja di pasar, pembeli bebas memilih barang yang di inginkan, serta terjadi tawar menawar antara pembeli dan penjual tentang harga barang tersebut