Detail Cantuman Kembali
Pelaksanaan Pembiayaan Mudharabah Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat (Studi Analisis PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk)
Suci Wahyuningtyas, NIM: 04336294. Pembiayaan Mudharabah adalah perjanjian pembiayaan yang disepakati bersama antara bank dan perusahaan, dimana pihak bank menyediakan modal sedang pihak perusahaan menyediakan proyek atas dasar bagi hasil. Sehingga pembiayaan mudharabah ini terdapat kemaslahatan bagi umat sesuai fatwa MUI sehingga dapat mendukung peningkatan perekonomian umat.
Skripsi MUA 423
Skripsi MUA 423
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2008
serang
21,5cm, 28cm, 80hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...