Detail Cantuman Kembali
Kontekstualisasi Pemikiran Muhammad Syahrur Terkait Hubungan Seksual di Luar Pernikahan (Hadis Tematik)
Seksual pranikah merupakan segala tingkah laku yang didorong oleh
hasrat seksual terhadap lawan jenis maupun sesama jenis yang dilakukan di luar
hubungan pernikahan mulai dari necking, petting sampai intercourse dan
bertentangan dengan norma-norma tingkah laku seksual dalam masyarakat yang
tidak bisa diterima secara umum. seksual pranikah juga merupakan suatu hal
yang mulai dianggap biasa bagi beberapa remaja di Indonesia. Menurut Syahrur,
zina adalah hubungan seksual yang dilakukan secara sukarela oleh seorang
perempuan yang sudah bersuami atau seorang perempuan yang berhubungan
seksual melebih satu laki-laki, dan hubungan tersebut dilakukan secara terang-terangan di depan umum seperti di taman. Jadi, jika hubungan seksual di luar
nikah dilakukan secara diam-diam tidak disebut zina melainkan jenis lain dari
milk al-Yamin dan pendapat Syahrur yang melegalkan hubungan seks non-marital adalah wujud dari penafsiran liberal ekstrim, karena sudah terlalu jauh
melamui kesepakatan ulama
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka rumusan masalah dalam skripsi
ini adalah: 1).Bagaimana Pemikiran Muhammad Syahrur Tentang Hadis-Hadis
Terkait Hubungan Seksual Diluar Nikah?.2).Bagaimana Kontekstualisasi
Pemikiran Muhammad Syahrur Dalam konteks Pernikahan?
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan sifat penelitian
deskriptif. Oleh sebab itu, teknik dan prosedurnya menggunakan metode Syarah
Hadis. Kata syarah adalah bentuk masdar, dalam bahasa Arab berasal dari lafad
dan mempunyai arti menjelaskan, menafsirkan, membeberkan Sehingga kata
syarah yang diindikasikan kepada hadis Nabi adalah suatu usaha menjelaskan
atau mengungkap makna yang terdapat dibalik teks hadis. Tujuan Skripsi ini
Untuk mengetahui pemikiran Muhammad Syahrur dengan pendapat ulama
lainnya dan hadis hubungan seksual diluar nikah milku al yamin. Untuk
Mengetahui Kontektualisasi pemikiran Muhammad Syahrur dalam konteks
kehidupan pada zaman modern saat ini.
Hasil penelitian ini dari kontekstualisasi pemikiran muhammad syahrur
pengertian ini juga penulis pahami dari pernyataan Muhammad Syaḥrūr berikut
ini: Bahwasannya milk al-yamin adalah kesepakatan antara seorang pria dan
seorang wanita yang tidak menikah, untuk tujuan hubungan seksual. Ia berbeda
dari kehidupan pernikahan pada umumnya, tidak untuk berkeluarga,
melanjutkan keturunan, melahirkan anak-anak, warisan, dan lain sebagainya.
Hari ini tidak ada lagi budak. Karena itu kemudian Syahrur meluaskan
kebolehan menggauli budak ini dengan jenis hubungan seksual yang tidak normal lainnya. Bentuknya di era sekarang adalah semisal pernikahan friend,
‘urfi, misyar dan mut‘ah. kawin kontrak) bahkan samen leven (kumpul kebo).
Aisyah Oktaviyani - Personal Name
SKRIPSI IH 140
2x2.1
Text
Indonesia
2024
serang
xxii + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...