Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam terhadap Kasus Penolakan Ayah atas khitbah Laki-laki dengan Penghasilan tidak Tetap (Studi Kasus di Desa Cengklong Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang)
Pernikahan memiliki kedudukan penting dalam Islam sebagai ibadah dan bagian dari sunnah Rasulullah SAW. Salah satu tahapan penting dalam pernikahan adalah khitbah atau lamaran. Di Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, banyak ayah yang menolak khitbah atau lamaran calon suami untuk anak perempuannya dengan alasan calon suami belum memiliki penghasilan tetap yang cukup. Namun, penolakan semacam ini tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mendorong pernikahan dan menjanjikan rezeki bagi yang ingin menikah meskipun dalam keadaan kekurangan, sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. An-Nur: 32 dan hadits Nabi SAW. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: 1) Mengapa ayah menolak khitbah anaknya sebelum memiliki penghasilan tetap? 2) Bagaimana dampak dari penolakan khitbah oleh ayah terhadap anak yang ingin menikah sebelum memiliki penghasilan tetap? 3) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap penolakan ayah atas khitbah laki-laki dengan penghasilan tidak tetap di desa cengklong kecamatan kosambi kabupaten tangerang? Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1) mengapa orang tua menolak khitbah anaknya sebelum memiliki penghasilan tetap. 2) dampak dari penolakan khitbah oleh orangtua terhadap anak yang ingin menikah sebelum memiliki penghasilan tetap. 3) menganalisis pandangan hukum islam terhadap penolakan ayah atas khitbah laki-laki dengan penghasilan tidak tetap di desa cengklong kecamatan kosambi kabupaten tangerang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dan Penelitian ini bersifat deskriptif sehingga data yang disajikan berbentuk naratif. Penelitian ini menjelaskan: 1) alasan ayah menolak khitbah anaknya sebelum memiliki penghasilan tetap, yaitu karena khawatir anak tidak dapat dinafkahi dengan baik, khawatir akan membebani orang tua, dan kesetaraan sosial 2) dampak positifnya: anak dapat lebih mempersiapkan diri secara finansial dan anak dapat lebih fokus pada karir dan pekerjaan. dampak negatifnya: Menimbulkan rasa kekecewaan pada anak, hubungan antara anak dan orang tua menjadi tidak baik, Anak dapat tergoda untuk melakukan perbuatan yang dilarang, Merampas hak anak untuk memilih pasangan hidup, dan Anak kehilangan pasangan. 3) Dalam Islam, hak wali nikah dalam memilih pasangan bagi anak tidak boleh disalahgunakan secara sewenang-wenang. Menolak pinangan hanya karena calon suami belum berpenghasilan tetap dengan alasan tertentu tidak dapat dibenarkan. Keputusan wali harus objektif, memperhatikan kepentingan anak, kafaah, dan qiwamah.
Badriyah - Personal Name
SKRIPSI HKI 587
2x4.3
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 123 hlm.; 18 cm 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...