Detail Cantuman Kembali
Praktek Pelaksanaan Ganti Rugi (Ta’widh) pada Produk Amanah di Pegadaian Syariah Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat Perspektif DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh)
Pegadaian Syariah merupakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang
menyediakan produk pembiayaan di dalamnya, salah satunya ialah produk amanah.
Produk amanah ini banyak sekali diminati oleh masyarakat untuk mendapatkan
sepeda motor atau mobil dengan persyaratan yang mudah dan terjangkau dengan
cara pembayaran diangsur setiap bulannya. Dalam menjalankan tugasnnya
Pegadaian Syariah tidak terlepas dari resiko kerugian. Salah satunya ialah nasabah
yang menunda-nunda pembayaran angsuran. Dengan adanya resiko kerugian
tersebut maka diberlakukan adanya ganti rugi (ta’widh) yang juga telah diatur
dalam Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh).
Perumusan masalah penelitian ini adalah: 1). Bagaimana praktik ganti rugi
(ta’widh) pada produk amanah melalui akad rahn di Pegadaian Syariah Sumur Bor
Cengkareng Jakarta Barat?. 2). Bagaimana tinjauan Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh) melalui akad rahn pada produk
amanah di Pegadaian Syariah Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat?.
Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui praktik ganti rugi (ta’widh)
pada produk amanah melalui akad rahn di Pegadaian Syariah Sumur Bor
Cengkareng Jakarta Barat?. 2). Mengetahui tinjauan Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh) melalui akad rahn pada produk
amanah di Pegadaian Syariah Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam praktiknya penelitian
ini juga disebut penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan
pendekatan normatif empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data
primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder
yang diperoleh dari buku-buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktek ganti rugi (ta’widh) di
Pegadaian Syariah Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat belum sepenuhnya sesuai
dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi
(ta’widh). Dikarenakan Pegadaian Syariah dalam menerapkan biaya ganti rugi
(ta’widh) kepada nasabah didasarkan pada rumus perhitungan yang sudah
ditetapkan oleh Pegadaian Pusat. Sedangkan dalam Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh), lembaga keuangan syariah dalam
penerapan ganti rugi (ta’widh) harus benar-benar atas kerugian riil yang
dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan besarnya ganti rugi
(ta’widh) tidak boleh dicantumkan dalam akad. Sehingga dengan penggunaan
rumus ganti rugi (ta’widh) menunjukkan bahwa adanya unsur ketidakjelasan dalam
perhitungan besarnya kerugian yang dialami pada produk amanah di Pegadaian
Syariah Sumur Bor Cengkareng Jakarta Barat.
Faizul Mahmud - Personal Name
SKRIPSI HES 840
2x4.225
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...