Detail Cantuman Kembali
Analisis Pengelolaan Zakat Produktif Tentang Pemberdayaan Ekonomi Umat Berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2011 (Studi Di LAZ Harfa Banten)
Lembaga amil zakat merupakan lembaga pengelola dana zakat termasuk infak, sodaqoh, wakaf dan DSKL. Di sisi lain lembaga zakat juga berperan sebagai pengelola zakat sekaligus lembaga ekonomi yang memiliki potensi yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan dana zakat dalam program pemberdayaan ekonomi dhuafa yang berbasis zakat produktif sehingga diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan. Namun demikian upaya dalam mengoptimalisasi peran zakat di LAZ Harfa Banten belum sepenuhnya terealisasi dengan baik, banyak faktor yang menyebabkan manfaat dari zakat itu belum terasa maksimal diantaranya : rendahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar zakat, kurangnya pengawasan dalam hal pengelola zakat yang berkaitan dengan pendistribusian sehingga sebagian masyarakat masih menyalurkan zakatnya secara langsung kepada lingkungannya sendiri. Sehingga pihak yang seharusnya mendapatkan zakat tidak mendapatkan haknya karena terdapat 8 golongan yang berhak dalam menerima zakat sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana sistem pengelolaan zakat produktif untuk pemberdayaan ekonomi di LAZ Harfa Banten dan Undang-Undang No.23 Tahun 2011?, dan 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penerimaan serta pendistribusian zakat produktif pada dhuafa di LAZ Harfa Banten? Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Dapat memahami sistem pengelolaan zakat produktif untuk pemberdayaan ekonomi dhuafa di LAZ Harfa Banten dan Undang-Undang No.23 Tahun 2011, dan 2. Memahami tinjauan hukum Islam tentang sistem penerimaan dan pendistribusian zakat produktif pada dhuafa di LAZ Harfa Banten. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan untuk mengkaji data dari penelitian lapangan (Field Reseach) dengan menggunaan pendekatan yuridis normatif dan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi serta data sekunder yang diperoleh dari berbagai referensi. Hasil penelitian ini, bahwa: Pengelolaan zakat produktif di LAZ Harfa Banten sudah sesuai dengan menerapkan konsep manajemen pengelolaan zakat produktif yang tertera dalam Undang-Undang pengelolaan zakat No.23 Tahun 2011, yakni terdapat 3 tahapan yaitu tahap perencanaan strategis, tahap pelaporan zakat, dan tahap evaluasi. Dan untuk sistem penerimaan pada calon mustahik, Berdasarkan fakta dari lapangan beberapa program zakat yang bersifat produktif sebagimana menurut hukum Islam dan yang telah dijelaskan oleh ulama salafi dan kontemporer bahwa di LAZ Harfa Banten dalam sistem pengelolaan dan penerimaan serta pendistribusiannya sudah sesuai dengan hukum Islam dalam program Kelompok keuangan mikro. Fakir miskin mendapatkan presentase dalam zakat di LAZ Harfa Banten 60% namun untuk asnaf lainnya tetap mendapatkan haknya, namun bantuan yang diberikan belum efektif dan maksimal karena belum dilakukannya pengawasan penuh kepada para Mustahik dalam mengembangkan usahanya.
Nida Herlina - Personal Name
SKRIPSI HES 814
2x4.14
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...