Detail Cantuman Kembali

XML

Penyelesaian Kredit Macet Pembiayaan Murabahah Dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI No.47/DSN-MUI/II/2005 (Studi Kasus di Bank Syariah Indonesia KCP Kota Serang)


Bank Syariah Indonesia KCP Serang merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang menerapkan pembiayaan murabahah pada pinjaman dengan ketentuan hukum islam berdasarkan pada fatwa dengan pernyataan yang sesuai dengan DSN-MUI NO.47/DSN-MUI/II/2005, selain itu BSI KCP Serang juga memiliki akad yang diterapkan salah satunya akad murabahah yang merupakan akad pemberian pinjaman dari lembaga keuangan syariah kepada nasabah yang diperlukan untuk kepentingan mendesak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana penyelesaian kredit macet pembiayaan murabahah di BSI KCP Kota Serang? 2) Bagaimana penyelesaian kredit macet pembiayaan murabahah di BSI KCP Kota Serang dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI NO. 47/DSN-MUI/II/2005? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis dan mendeskripsikan penyelesaian kredit macet pembiayaan murabahah di BSI KCP Kota Serang. 2) Untuk menganalisis dan mendeskripsikan penyelesaian kredit macet pembiayaan murabahah di BSI KCP Kota Serang dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI NO. 47/DSN-MUI/II/2005. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang digunakan sebagai gambaran untuk menilai suatu kejadian yang terjadi dalam hukum islam dan mengacu pada suatu bentuk penelitian, adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan analisis data. Kesimpulan penelitian ini yaitu 1) Penyelesaian kredit macet pembiayaan murabahah di BSI KCP Kota Serang dilakukan dengan cara administratif yaitu dengan melakukan penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring). Apabila dengan penyelesaian tersebut tidak berhasil dilaksanakan pada umumnya sudah sesuai dengan UU No. 21 tahun 2008 2) Penyelesaian kredit macet pembiayaan murabahah di BSI KCP Kota Serang dalam perspektif Fatwa DSN-MUI NO.47/DSN-MUI/II/2005 dengan ketentuan sebagai berikut: (a) objek murabahah dijual oleh nasabah atau melalui LKS dengan harga pasar yang disepakati (b) nasabah melunasi sisa utangnya kepada LKS dari hasil penjualan (c) apabila hasil penjualan melebihi sisa utang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah (d) apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang tetap menjadi utang nasabah (e) apabila nasabah tidak mampu membayar sisa utangnya maka LKS dapat membebaskanya.
Putri Fitriyani - Personal Name
SKRIPSI HES 816
2x4.27
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...