Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Denda Keterlambatan Pada Produk Pembiayaan Arrum Haji Di Pegadaian Syariah Cabang Cibodas Kota Tangerang
Pembiayaan Arrum Haji di Pegadaian Syariah Cabang Cibodas Kota Tangerang, merupakan salah satu produk yang ada diPegadaian Syariah yang bisa membantu calon nasabah yang mengalami ketidak mampuan untuk menjalankan ibadah haji, akan tetapi banyak kasus, seperti nasabah yang melakukan keterlambatan pelunasan pembiayaan Arrum haji. Maka pihak Pegadaian Syariah memberikan sanksi denda terhadap nasabah yang melakukan wanprestasi, dan acuan pada denda keterlambatan di Pegadaian Syariah mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 43 tahun 2004 tentang ta’widh (denda). Berdasarkan latar belakang tersebut, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Mekanisme Praktek Denda Keterlambatan Pembiayaan Pada Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah cabang Cibodas Kota Tangerang? 2). Bagaimana Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sanksi Keterlambatan Pembiayaan Arrum Haji di Pegadaian Syariah cabang Cibodas berdasarkan DSN MUI No. 43 tahun 2004? Penelitian ini bertujuan untuk, 1). Untuk Mengetahui Tentang Penerapan Praktek Denda Keterlambatan Pembiayaan Pada Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah cabang Cibodas Kota Tangerang 2). Untuk Mengetahui Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sanksi Keterlambatan Pembiayaan Arrum Haji di Pegadaian Syariah cabang Cibodas Kota Tangerang Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 43 Tahun 2004 tentang ganti rugi. Dalam penelitian penulis menganalisis menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dengan metode penelitian yuridis empiris, data yang di ambil hasil dari wawancara Manager Cabang Pegadaian Syariah Kota Tangerang agar memperkuat hasil penelitian yang penulis teliti. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Mekanisme Denda Keterlambatan Pada Produk Pembiayaan Arrum Haji di Pegadaian Syariah cabang Cibodas Kota Tangerang menerapkan denda keterlambatan sebesar 4% yang telah ditentukan satu hari dari tanggal jatuh tempo, 2). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Denda Keterlambatan Pembiayaan Pelunasan Arrum Haji di Pegadaian Syariah cabang Cibodas Kota Tangerang belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 43 Tahun 2004 tentang ganti rugi karena pada poin ketiga pada ketentuan khusus tidak boleh mencantumkan besaran ganti rugi, namun pada praktiknya Pegadaian Syariah mencantumkan besaran ganti rugi di dalam akad. dan yang boleh dikenakan denda hanyalah pihak dengan sengaja melakukan penyimpangan. Bukan dari pihak yang benar-benar mengalami keterlambatan pembayaran karena suatu maslahat, akan tetapi pihak Pegadaian Syari’ah tidak mengecualikan itu.
Aulia Dina Illahi - Personal Name
SKRIPSI HES 821
2x4.22
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 74 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...