Detail Cantuman Kembali
Penelantaran Anak Setelah Perceraian (Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak).
Anak terlantar sesunguhnya adalah anak-anak yang termasuk kategori anak rawan atau anak-anak membutuhkan perlindungan khusus. Seorang anak dikatakan terlantar, bukan sekedar karena ia sudah tidak memiliki salah satu orang tua atau kedua orang tuanya, tetapi terlantar di sini juga dalam pengertian ketika hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara wajar tidak terpenuhi. Rumusan masalah penelitian adalah 1. Apa faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran terhadap anak, 2. Bagaimana dampak anak yang ditelantarkan setelah terjadinya perceraian, 3. Bagaimana pandangan hukum Islam dan UU No. 35 tahun 2014 serta sanksi pidana bagi pelaku penelantaran anak. Tujuan penelitian adalah 1. Untuk mengetahui apa faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran terhadap anak, 2. Untuk mengetahui dampak anak yang ditelantarkan setelah terjadinya perceraian, 3. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan UU No. 35 tahun 2014. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif serta menggunakan riset kepustakaan (library research). Sedangkan sumber data yang digunakan berasal dari Undang-Undang, kitab Islam, buku hukum keluarga Islam di Indonesia, serta jurnal. Kemudian setelah diperoleh dan dikumpulkan data tersebut penulis menganalisa dan membuat perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan, 1. Faktor terjadinya penelantaran terhadap anak, yaitu faktor perceraian orang tua, faktor kemiskinan, faktor lingkungan, dan faktor pendidikan, 2. Dampak terjadinya penelantaran anak yaitu dampak bagi individu yaitu dimana anak merasa kasih sayang orang tua yang didapatkan tidak utuh, dampak bagi keluarga yaitu keluarga menjadi tidak harmonis, dampak terhadap masyarakat yaitu memandang setiap anak terlantar sama halnya dengan anak nakal yang selalu melanggar norma-norma yang ada di masyarakat, 3. Hukum Islam dan hukum positif menjelaskan bahwa penelantaran anak setelah perceraian merupakan perbuatan atau tindakan yang dilarang karena dapat merugikan anak-anak. Sanksi bagi setiap pelaku penelantaran anak menurut hukum Islam tidak ditentukan secara rinci dan tegas hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku jarimah ta’zir. Oleh sebab itu, hukuman yang sesuai dengan tindak pidana akan diserahkan sepenuhnya kepada hakim, dan menurut hukum positif yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yaitu hukuman penjara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dikenakan denda uang senilai seratus juta rupiah.
Siti Latifah Nurfitriah - Personal Name
SKRIPSI HKI 560
348
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...