Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kasus Kekerasan Seksual Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus: Kecamatan Rajeg)


Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang marak terjadi di lingkungan sekitar kita bukanlah hal yang baru, dikarenakan kasus ini selalu mengalami perkembangan yang pesat, baik dari segi kuantitas ataupun dari faktor-faktor penyebab yang melatarbelakanginya sehingga, anak bisa menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu anak berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1). Mengapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di kecamatan Rajeg Tinggi?. 2). Apa upaya perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Kecamatan Rajeg ditinjau berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak?. Tujuan penelitiannya adalah: 1). Untuk mengetahui mengapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di kecamatan rajeg itu tinggi. 2). Untuk mengetahui bagaimana upaya lembaga daerah di Kecamatan Rajeg memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang ditinjau berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindugan Anak. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis- empiris yang bersifat deskriptif-analisis melalui penelitian lapangan (field research). Metode penelitian yuridis-empiris merupakan metode yang menganalisis sumber data primer yang diperoleh dari lapangan (wawancara dengan Ketua P2TP2A Kecamatan Rajeg dan Kanit Polsek Rajeg), dan dipadukan dengan data sekunder (buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa adanya beberapa faktor penyebab mengapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rajeg, seperti karena faktor media sosial, kondisi keluarga, faktor ekonomi dan faktor lingkungan sosialnya. Untuk upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh instansi setempat yaitu P2TP2A Kecamatan Rajeg, Kapolsek Rajeg dan instansi pemerintah Kab/Kota juga sudah dilaksanakan secara optimal berupa pendampingan dan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, menjaga identitas kerahasiaan korban yang sudah sesuai berdasarkan peraturan Perundang-undangan.
Subhi Rosidah - Personal Name
SKRIPSI HTN 548
364
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 102 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...