Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis terhadap Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2021 Pengertian BUMDes merupakan badan usaha yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, menyediakan jasa pelayanan menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat. Dalam pasal 3 PP NO. 11 Tahun 2021 tujuan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar dalam melakukan pengelolaan memperoleh keuntungan bagi peningkatan PADES, mengembangkan investasi dan produktivitas ekonomi dan potensi desa. Dalam mewujudkan tujuan tersebut juga harus dengan prinsip profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipasi, prioritas sumber daya lokal dan berkelanjutan. Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 mengenai pengelolan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang? 2) Apa saja faktor yang menjadi penghambat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang? Tujuan penelitiannya adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis implementasi PP Nomor 11 tahun 2021 mengenai pengelolan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. 2) Untuk mengetahui apa saja faktor yang menjadi penghambat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rancagong Mandiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 bisa dikatakan belum sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor yaitu pada kepengurusan BUMDesnya sendiri, kemudian kurangnya sosialisasi dari pihak BUMDes sendiri kepada masyarakat desa Rancagong. Dan mayarakat pun banyak yang belum mengetahui manfaat dari program BUMDes. Oleh sebab itu masyarakat kurang menyadari dengan adanya keuntungan BUMDes di desa. Faktor partisipasi masyarakat, dengan kurangnya sosialisasi sehinga timbul kurangnya partisipasi masyarakat, karena BUMDes sendiri belum terbuka dengan masyarakat.
Ananda Azizah Syahrudin - Personal Name
SKRIPSI HTN 547
342
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...