Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Harta Warisan Yang Telah Dibagikan Dan Dijual Anak Tiri (Studi Kasus Di Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan)
Warisan adalah aspek kultural dan hukum yang penting dalam kehidupan masyarakat diberbagai belahan dunia. Di Desa Kalang Anyar, banyak masyarakat pedesaan, mungkin memiliki sejarah lama dalam praktik-praktik budaya yang menentukan bagaimana warisan diwariskan, dibagikan, dan bahkan dijual oleh saudara tirinya (anak dari istri yang dimadu Rumusan masalah penelitinnya adalah: 1. Faktor apa saja yang Menyebabkan Harta Warisan Tersebut dijual oleh Anak Tiri? 2. Bagaimana Mengenai Harta Warisan Yang Telah Dibagikan Dan DiJual Anak Tiri di Di Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan?. 3. Bagaimana Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Harta Warisan Yang Telah Dibagikan Dan DiJual Anak Tiri di Di Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan. Tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk Mengetahui Faktor apa saja yang Menyebabkan Harta Warisan Tersebut dijual oleh Anak Tiri. 2. Untuk Mengetahui Dampak Penjualan Harta Warisan Yang Telah Dibagikan Dan DiJual Anak Tiri Di Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan. 3. Untuk Mengetahui Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Harta Warisan Yang Telah Dibagikan Dan DiJual Anak Tiri di Di Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Faktor-faktor yang Menyebabkan Harta Warisan Tersebut dijual oleh Saudara Tiri, Realitas kasus penjualan harta warisan yang terjadi di Desa Kalang Anyar banyak dialami oleh masyarakat. Hal ini diakibatkan banyaknya biaya kebutuhan hidup sehari-hari dan juga untuk melunasi hutang-piutang. 2. Dampak Tentang Harta Warisan Yang Telah Dibagikan Dan DiJual Anak Tiri di Di Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan, Dari data yang diperoleh banyaknya kebutuhan hidup yang harus terpenuhi dan juga akibat adanya hutang piutang yang menjadi penyebab beliau menjual harta warisan walaupun ahli waris lainnya tidak setuju dikarenakan orang tua atau pewaris masih hidup. Harta waris yang dijual berupa tanah perkebunan, tanah persawahan dan menjual rumah pribadi pemberian orang tua. 3. Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Mengenai Harta Warisan Yang Telah Dibagikan Dan DiJual Anak Tiri di Di Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan, Akibat hukum dari penggunaan harta waris yang belum dibagikan adalah tidak sahnya ketika harta tersebut dijual oleh salah satu pihak ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lain. Seperti dalam KHI Pasal 188, Pasal 1471 BW dan pasal 1083 BW yang pada intinya bahwa setiap ahli waris dianggap seketika menggantikan si pewaris dalam hal barang-barang yang dibagikan kepadanya. Akibat hukum dari perbuatan tresebut merupakan perbuatan yang cacat hukum karena tidak memenuhi syarat-syaratdari jual beli. Sehinggajual beli tersebut batal demi hukum.
Ropat Azahra - Personal Name
SKRIPSI HKI 566
2x4.4
Text
Indonesia
2024
serang
xiii +121 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...