Detail Cantuman Kembali

XML

Kedudukan Anak Hasil Zina Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Dan Empat Mazhab (Studi Komparatif)


Seiring perkembangan masyarakat, pergaulan bebas antara pemuda dan pemudi dikalangan masyarakat mengakibatkan perzinaan, dan salah satu masalah yang muncul dari perzinaan tersebut lahirnya anak di luar nikah, anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah dalam istilah hukum disebut dengan anak di luar nikah, anak diluar hanya memiiki keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta sering mendapatkan perlakuan yang diskriminatif di kalangan masyarakat, dan keadaan tersebut diubah dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anak diluar nikah memiliki keperdataan dengan ayah biologisnya, akan tetapi hal tersebut muncul kontroversi terhadap putusan MK, karena ijthad Imam mazhab menyatakan anak diluar nikah tidak memiliki hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ayah biologisnya. Perumusan masalah penelitian ini: 1) bagaimana kedudukan anak hasil zina menurut putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010? 2) Bagaimana kedudukan anak hasil zina menurut Empat Mazhab? Tujuan penelitian ini: 1) Untuk mengetahui kedudukan anak hasil zina menurut putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. 2) Untuk mengetahui kedudukan anak hasil zina menurut Empat Mazhab. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif yang menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research), yang sumber datanya diambil dari bahan-bahan hukum tertulis, baik berupa Al-Qur’an, hadits, kaidah-kaidah hukum Islam, putusan MK, dan smber-sumber tertulis lainnya yang relevan dengan pokok permasalahan. Kesimpulannya: 1) Kedudukan anak hasil zina menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah. 2) Ijtihad para Imam mazhab menyatakan bahwa anak hasil zina hanya mempunyai keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, akan tetapi mengenai hal menikahi anak hasil zina, empat mazhab berbeda pendapat, ada yang memperbolahkan, dan ada yang tidak, hal tersebut dianggap perlu bagi pemerintah untuk segera membuat peraturan perundang-undangan tentang kedudukan anak hasil zina guna kemaslahatan masyarakat dalam menjalankan hukum, apabila pemerintah membuat undang-undang anak hasil zina maka semuanya dianggap sah dan dilindungi oleh hukum.
Abdul Aziz - Personal Name
SKRIPSI HKI 568
2x4.3
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 115 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...