Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Siyasah Dusturiyyah Terhadap Mekanisme Checks and Balances Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Bikameral Menurut Pasal 249 Ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2019


Salah satu hasil Amandemen UUD 1945, adalah munculnya lembaga Negara baru dalam sistem perwakilan rakyat Indonesia yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Istilah DPD merupakan bagian dari lembaga legislatif yang dalam siyasah dusturiyyah dikenal dengan istilah ahlul halli wal aqdi yang mana baik tugas maupun wewenangnya hampir sama dengan DPD, yaitu sebagai lembaga perwakilan yang mewakili umat. Dengan demikian, Masalah yang diteliti ialah mengenai: 1) bagaimanakah mekanisme checks and balances DPD dalam sistem bikameral jika ditinjau melalui pasal 249 Ayat 1 undang undang nomor 13 tahun 2019? 2) bagaimanakah checks and balances DPD jika ditinjau dalam siyasah dusturiyyah? Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme checks and balances dalam sistem bikameral jika ditinjau melalui pasal 249 Ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2019? (2) Untuk mengetahui bagaimanakah checks and balances DPD jika ditinjau dalam siyasah dusturiyyah? Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mendasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder, yang berupa peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang relevan dengan objek penelitian. Bahan hukum primer dan sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif kualitatif, yakni suatu proses analisis terhadap isi peraturan perundang-undangan kemudian dijabarkan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) kewenangan DPD dalam pembentukan UU amat terbatas sehingga tidak cukup memadai untuk disebut sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang. DPD sebagai kamar kedua tidak mempunyai kewenangan yang cukup memadai untuk bisa mengontrol proses legislasi di DPR, sebagaimana diatur dalam pasal 249 ayat (1) Undang-Undang No. 13 tahun 2019. Tetapi sebaliknya DPR mempunyai kewenangan mengontrol secara penuh terkait usulan RUU dan pertimbangan DPD terhadap RUU tertentu yang menjadi kewenangannya, dengan demikian sistem parlemen setelah Perubahan UUD 1945 belum dapat dikatakan sebagai bikameral. 2) Pandangan siyasah dusturiyyah terhadap checks and balances Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang ada selama ini tidak sejalan dengan konsep lembaga perwakilan pada masa Islam, karena tugas dan kewenangan ahlul halli wal aqdi dalam Islam merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dapat mengeluarkan fatwa, sedangkan DPD disini merupakan lembaga perwakilan yang memiliki kedudukan dan kewenangan yang terbatas.
Elisa Hasanah - Personal Name
SKRIPSI HTN 520
2x4.6
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...