Detail Cantuman Kembali
Peran Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2011 terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Industri Perspektif Fiqh Siyasah (Studi di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang)
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
berwenang untuk membentu Kepala daerah dalam Bidang Lingkungan, yaitu
pengendalian pencemaran mencakup 3 aspek penting yaitu pencegahan,
penanggulangan dan pemulihan lingkungan.
Rumusan masalah penelitiannya adalah: 1. Bagaimana peran Pemerintah
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2011
terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah industri di Kawasan Modern
Cikande 2. Bagaimana perpektif fiqh siyasah terhadap kewenangan Pemerintah
Daerah dalam pengendalian pencemaran lingkungan akibat limbah industri di
Kawasan Modern Cikande?
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
empiris yaitu mengkaji pelaksanaan suatu produk hukum dengan apa yang terjadi di
masyarakat sebagai objek penelitian. Dan menggunakan pendekatan sosiologi
hukum, data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer
diperoleh dari proses wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh
dari buku-buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang membahas tentang
objek penelitian.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Berdasarkan hasil penelitian
yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, (1) Peran Pemerintah Daerah dalam
menangani pengendalian pencemaran lingkungan akibat limbah industri di Kawasan
Industri Modern Cikande sudah berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2011, tetapi belum berjalan maksimal karena adanya
beberapa faktor kendala dalam pelaksanaanya yaitu dari segi sumber daya manusia,
sarana prasarana dan pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha.
(2) Peran pelaku usaha dalam menangani pengendalian pencemaran lingkungan
akibat limbah industri di Kawasan Modern Cikande telah melaksanakan upaya
upaya namun pemulihannya belum sempurna karena adanya hambatan- hambatan
dalam proses pelaksanaannya. (3). Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap kewenangan
Pemerintah Daerah dalam pengendalian pencemaran lingkungan akibat limbah
industri sudah sesuai dengan syari’at Islam, Pemerintah Daerah sebagai khalifah
ialah mempunyai tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sesama makhluk
hidup dan seluruh alam termasuk menjaga kelestarian lingkungan untuk
menciptakan kemaslahatan umat.
Siti Nuraeni - Personal Name
SKRIPSI HTN 543
363.7288
Text
Indonesia
2024
serang
xii + 121 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...