Detail Cantuman Kembali
Hak Konstitusi Warga Negara Terkait Implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 06 Tahun 2015 tentang Kota Layak Anak (Studi di Kota Serang)
Hak konstitusi warga negara terkait implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 06 Tahun 2015 tentang Kota Layak Anak, dengan fokus studi di Kota Serang. Perda ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang ramah anak, memastikan terpenuhinya hak-hak anak, dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di Kota Serang. Studi ini mengevaluasi sejauh mana PERDA ini diimplementasikan dan bagaimana implementasinya mempengaruhi hak-hak konstitusi, khususnya hak anak-anak. Berdasarkan hasil pemaparan masalah diatas, berikut permasalahan yang akan penulis teliti: 1.) Bagaimana Hak Konstitusi Warga Negara terkait Kota layak anak di Kota Serang berdasarkan PERDA Kota Serang No.6 Tahun 2015 Tentang Kota Layak Anak? 2.) Faktor–faktor apa saja yang melanggar hak konstitusi warga negra terkait penerapan Implementasi Pengembangan Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Serang? Adapun tujuan dari penelitian ini sebagai berikut: 1.)Untuk mengidentifikasi Hak Konstitusi warga negara terkiat implementasi Kota Layak Anak di Kota Serang yang bedasarkan PERDA Kota Serang No.6 Tahun 2015, sehingga menciptakan Kota Yang Layak untuk Anak. 2.)Untuk mengetahui kebijak-kebijakan sesuai Hak Konstitusi PERDA Kota Serang No.6 Tahun 2015 Tentang Kota Layak Anak. Metode penelitian dalam penulisan skripsi adalah penelitian lapangan dengan jenis penelitian kualtatif deskriptif menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari observasi dan wawancara sedangkan sumber data sekunder dari studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan hasil dari pengelolaan data setelah dibaca, ditelaah dan dipelajari terhimpun dari hasil wawancara Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui implementasi kebijakan tersebut upaya yang di lakukan adalah pembentukan tim gugus KLA, program edukasi dan sosialisasi, pengembangan kegiatan dan pelaksanaan evaluasi berkala. Meskipun PERDA ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan pemenuhan Hak Kontitusi, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya sumber daya, koordinasi antar lembaga, dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Kota Layak Anak. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kapasitas dan komitmen pemerintah daerah serta partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan tujuan Perda ini secara efektif. Temuan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah lainnya dalam mengimplementasikan kebijakan serupa.
Muhamad Ilham - Personal Name
SKRIPSI HTN 542
323
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...