Detail Cantuman Kembali
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XIV/2016 tentang Hak Konstitusional Status Kewarganegaraan Persepektif Siyasah Dusturiyah
Putusan Nomor 80/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalam putusannya menolak semua permohonan pemohon yaitu Gloria Natapradja Hamel, dengan alasan permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini mengkaji dan menganalisis terkait pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi pada hak konstitusional status kewarganegaraan, dan mengkaji terkait pandangan siyasah dusturiyah pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.80/PUU-XIV/2016 tentang kewarganegaraan. Rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana pertimbangan hakim mahkamah konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XIV 2016 Tentang Hak Konstitusional Status Kewarganegaraan Persepektif Siyasah Dusturiyah? 2) Apa implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XIV 2016 Tentang Hak Konstitusional Status Kewarganegaraan Persepektif Siyasah Dusturiyah? 3) Bagaimana tinjauan fiqh siyasah dusturiyah terhadap Putusan Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XIV 2016 Tentang Hak Konstitusional Status Kewarganegaraan Persepektif Siyasah Dusturiyah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi serta implikasi dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XIV 2016 Tentang Hak Konstitusional Status Kewarganegaraan. untuk mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XIV 2016 Tentang Hak Konstitusional Status Kewarganegaraan persepektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian ini yaitu yuridis normatif. Untuk teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan data primer, data sekunder, data tersier yang memiliki relevansi dengan penelitian penulis. Kemudian teknik pengolahan data menggunakan cara logika induktif yaitu dengan membahas dari yang bersifat khusus kemudian kepada yang bersifat umum. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu 1) Putusan hakim Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XIV 2016 yaitu menyatakan dalam putusannya menolak semua permohonan yang diajukan pemohon,dengan alasan permohonan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum atau kekuatan hukum.2) Implikasi terhadap status kewarganegaraan yaitu hilangnya hak seseorang untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, hal tersebut terjadi karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi hanya melihat berdasarkan fiksi hukum saja tanpa mempertimbangkan undang-undang lain khususnya UU hak asasi manusia. 3) Sedangkan putusan dalam siyasah dusturiyah yaitu bahwa dalam Islam tidak adanya perbedaan agama dalam konsep kewarganegaraan.
Riska Tamara - Personal Name
SKRIPSI HTN 541
323.6
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 112 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...