Detail Cantuman Kembali
Implementasi Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh pada Simpanan Berjangka (SIJAKA) di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia
Simpanan berjangka adalah simpanan yang dapat ditarik sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan antara pihak BMI dengan anggota. Dalam simpanan berjangka, apabila anggota ingin mencairkan simpanannya sebelum jatuh tempo maka pihak BMI akan memberikan penalti sebesar 10% dari jumlah simpanan tersebut. Pada Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ta’widh, penalti di perbolehkan apabila salah satu pihak yang dengan sengaja atau lalai melanggar syarat syarat akad dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Namun, Fatwa DSN MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ta’widh juga menjelaskan bahwa penalti tersebut tidak boleh dicantumkan di awal akad, sedangkan pihak BMI mencantumkan biaya penalti tersebut di awal akad. Berdasarkan latar belakang di atas perumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Bagaimana praktik biaya penalti pada simpanan berjangka di koperasi syariah BMI, dan Bagaimana praktik biaya penalti menurut Fatwa Dsn-mui nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ta’widh. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui bagaimana praktik biaya penalti pada simpanan berjangka di koperasi syariah BMI dan Untuk mengetahui Bagaimana praktik biaya penalti menurut Fatwa Dsn-mui nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ta’widh. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, yaitu data yang diperoleh didapatkan secara langsung dari masyarakat melalui observasi dan wawancara. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, karena data yang digunakan bersifat deskriptif, sehingga tidak melibatkan angka atau statistik. Hasil dari penelitian, menyimpulkan bahwa pada pelaksanaan pencairan simpanan berjangka sebelum jatuh tempo di koperasi syariah BMI, maka anggota akan dikenai penalti sebesar 10% dari jumlah simpanannya. Biaya penalti ini tidak dicantumkan dalam perjanjian tertulis melainkan hanya disebutkan ketika akad sedang berlangsung sebagai pemberitahuan untuk anggota supaya tidak terjadi permasalahan yang lain antara pihak BMI dan anggota . Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ta’widh, bahwa besarnya ganti rugi tidak boleh dicantumkan dalam akad.
Thaharah Rahmah Alikah - Personal Name
SKRIPSI HES 822
334
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 79 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...