Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad Wakalah Bil Ujroh pada Produk Dana Pendidikan (Studi Kasus di PT. Takaful Keluarga Ro Serang)
Perusahaan asuransi yang berkembang di Indonesia semakin banyak, baik perusahaan nasional, asing, maupun multinasional. Dengan semakin banyaknya perusahaan asuransi tersebut memberikan pengaruh pada persaingan antarpelaku usaha perusahaan perasuransian, strategi penjualan, serta macam produk asuransi yang ditawarkan dengan berbagai jenis perlindungannya. Maka PT. Takaful Keluarga Ro Serang mengeluarkan Produk Dana Pendidikan. Salah satu Akad yang digunakan oleh PT.Takaful Keluarga Ro Serang adalah akad tabarru dan akad wakalah bil ujrah. Akad tabarru merupakan akad yang tidak memperhitungkan untung rugi, semata-mata untuk kegiatan tolong menolong di antara para peserta yang jika mendapat musibah, sedangkan akad wakalah bil ujrah adalah akad dimana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dalam pengelolaan dana mereka dengan imbalan ujrah (fee). Salah satu produk yang menggunakan akad wakalah bil ujrah yaitu produk dana pendidikan (fulnadi). Pada asuransi Fulnadi dalam penggunaan akad wakalah bil ujrah tentang cara pengambilan ujrah tidak disebutkan secara rinci, tetapi asuransi syariah berhak memperoleh atas pengelolaan dana wakalah bil ujrah yang besarnya tidak dicantumkan dalam fatwa DSN MUI No.52/DSN-MUI/III/2006. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1. Bagaimana Penerapan akad Wakalah bil ujrah pada produk dana pendidikan di PT.Takaful Keluarga Ro Serang? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Akad Wakalah bil ujrah pada produk dana pendidikan di PT. Asuransi Takaful Keluarga Ro Serang sudah sesuai syariah? Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui penerapan akad wakalah bil ujrah pada produk dana pendidikan di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Serang. 2. Untuk mengetahui Tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad wakalah bil ujrah pada produki dana pendidikan di PT.Asuransi Takaful Keluarga Cabang Serang sudah sesuai prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan pengumpulan data primer melakukan wawancara langsung kepada kepala cabang PT. Takaful Keluarga Ro Serang, sedangkan data sekunder peneliti menggunakan buku-buku, fatwa-fatwa , maupun skripsi terdahulu yang berhubungan dengan Wakalah Bil Ujrah. Metode yang digunakan dalam menganalisis data yaitu analisis deskriptif dengan pendektan kualitatif. Hasil dari penelitian disimpulkan bahwa: 1. Penerapan akad wakalah bil ujrah pada produk dana pendidikan di PT. Takaful Keluarga Ro Serang dalam Pembayaran Kontribusi dapat dilakukan sesuai keinginan peserta baik itu bulanan, triwulan, semesteran atau sekaligus. Dan batas maksimal pembayaran kontribusi tidak dibatasi oleh pihak PT. Asuransi Takaful Keluarga. Sedangkan Ujrah yang diambil 25% tahun pertama, dan 10% tahun kedua dari kontribusi peserta dan untuk biaya polis peserta dikenai biaya sebesar Rp.50.000 (diluar kontribusi dasar). 2.Tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad wakalah bil ujrah pada produk dana pendidikan di PT. Takaful Keluarga Ro Serang telah sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional No.52/DSN MUI/III/2006 tentang akad wakalah bil ujrah. Hal ini dibuktikan dengan peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi ditandai di formulir kepesertaan asuransi Fulnadi.
Lailatul Fitriyah - Personal Name
SKRIPSI HES 790
368
Text
Indonesia
2024
serang
Daftar Unggah Repositori dan SLiMS 2024 Daftar Ung
LOADING LIST...
LOADING LIST...