Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Kerjasama Musyarakah antara Kopsyah BMI dengan Petani (Studi Kasus pada Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia)
Di Indonesia pertanian merupakan sektor yang paling berperan dalam perekonomian nasional, akan tetapi terdapat permasalahan seperti akses permodalan yang belum maksimal karena proses produksi musiman, di mana petani harus membayar semua input produksi seperti benih, pupuk, pengolahan lahan dan mesin pada awal musim tanam, sedangkan petani hanya dapat menghasilkan pendapatan saat musim panen, yang mana pengeluaran untuk pengelolaan ini membuat petani harus memilih cara pembiayaan demi menjaga kesetabilan mereka saat menunggu panen tiba. Salah satu lembaga keuangan syariah non bank yang memiliki produk pembiayaan pertanian adalah Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia, dengan menggunakan sistem kerjasama bagi hasil sehingga risiko kerugian yang bisa terjadi relatif kecil karena ditanggung oleh kedua belah pihak, sesuai perjanjian di awal. Berdasarkan hasil pemaparan diatas maka penulis dapat merumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut: 1). Bagaimana penerapan praktek kerjasama musyarakah pada pembiayaan Mikro Mitra Tani/Ternak (MMT) antara Kopsyah BMI dengan Petani? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem kerjasama musyarakah antara Kopsyah BMI dengan petani? Adapun tujuan dari penelitian ini diantaranya adalah: 1). Untuk mengetahui penerapan praktek kerjasama musyarakah pada pembiayaan Mikro Mitra Tani/Ternak (MMT) antara Kopsyah BMI dengan Petani. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sistem kerjasama musyarakah antara Kopsyah BMI dengan petani. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris yaitu metode penelitian hukum dengan melihat bagaimana sikap dan prilaku masyarakat terhadap norna atau hukum, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1). Penerapan praktek kerjasama musyarakah pada pembiayaan Mikro Mitra Tani/Ternak (MMT) antara Kopsyah BMI dengan Petani ini sudah berjalan dengan pembagian hasil dan pembagian resiko 65% untuk petani dan 35% untuk Kopsyah BMI. Pembiayaan ini memiliki kendala yaitu petani tidak bisa mengembalikan modal kepada Kopsyah BMI sesuai dengan perjanjian karena kurangnya sistem pengairan, gagal jual dan gagal panen. Dimana beberapa permasalahan berhasil diatasi dengan restrukturisasi dan menerapkan sistem pengairan dengan sprinkel. 2). Tinjauan hukum Islam terhadap sistem kerjasama musyarakah antara Kopsyah BMI dengan petani juga sudah sesuai hukum Islam karena sesuai dengan Mazhab Hanafi dan Hambali juga selaras dengan Fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 dimana presentase bagi hasil dan bagi resiko telah disepakati di awal akad.
MU'MINAH - Personal Name
SKRIPSI HES 789
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 69 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...